Jakarta, Aktual.com — Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya resmi melaporkan KPU dan Panwaslu Kota Surabaya, ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta, Selasa (1/9) dengan nomor pengaduan 97/I-P/L-DKPP/2015.

Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya Didik Prasetiyono mengatakan, kedatangannya ke DKPP untuk menyerahkan berkas perbaikan gugatan terhadap penyelenggara Pilkada Surabaya itu.

“Pokok pengaduan yang disampaikan ke DKPP adalah melaporkan KPU Surabaya dan Panwaslu Surabaya atas pelanggaran Peraturan Bersama KPU Bawaslu DKPP Nomor 13-11-1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pasal 3, 5, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15 dan 16,” kata dia.

Untuk menguatkan gugatan tersebut, pihaknya mengajukan tujuh alat bukti permulaan atas dugaan pelanggaran etik tersebut terdiri dari surat, rekaman suara, dan berita media. Menurut Didik, gugatan terhadap KPU dan Panwaslu Surabaya telah mendapatkan persetujuan DPP PDIP.

Bahkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristianto secara khusus menyampaikan gugatan ke DKPP harus dilakukan, karena PDIP menilai kuatnya indikasi ada pihak yang ingin mengambil alih Surabaya dengan cara menggagalkan Pilkada 2015, terbukti dengan dibukanya pendaftaran pilkada hingga tiga kali.

Untuk itu, lanjut dia, PDIP mengingatkan penyelenggara pilkada untuk benar-benar serius melaksanakan tertib aturan. Mantan Komisioner KPU Jatim ini lantas memberi contoh bagaimana keputusan DKPP terhadap komisioner KPU yang dinilai melanggar aturan, salah satunya gugatan Khofifah Indar Parawansa pada Pilgub Jatim 2013.

“Saat itu, komisioner KPU Jatim diberi sanksi tegas. DKPP juga akhirnya mengeluarkan maklumat, yakni memulihkan kembali hak politik Khofifah setelah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU Jatim,” katanya.

Didik mengatakan pada saat ke DKPP juga bertemu dengan Ketua DPC Demokrat Surabaya dan Ketua DPD PAN Surabaya. Keduanya juga melaporkan KPU Surabaya yang telah memutuskan pasangan cawali dan cawawali Surabaya yang diusung Demokrat dan PAN yakni Rasiyo-Abror tidak memenuhi syarat sehingga tidak bisa mengikuti Pilkada Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu