Jakarta, Aktual.com – Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengklaim meskipun sudah disetujui oleh badan legislatif (Baleg) yang dalam rapat plenonya sepakat untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), namun, kata Hendrawan, yang belum dilakukan adalah memberikan naskah akademik (NA) sebagai persyaratan dalam melakukan revisi UU.

“MD3 waktu di pleno baleg itu sudah oke. Hanya memang salah satu persayaratan harus ada naskah akademik, walaupun hanya mengubah satu pasal saja. Singkat sekali hanya nambah gitu,” kata Hendrawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (13/12).

“Draf itu mudah hanya menambah satu kalimat. Sementara kalau akademik, misal ingin mengatakan aku cinta Budi, tapi argumentasi kenapa Budi bukan Bambang, Joko, itulah naskah akademik,” tambahnya.

Menurut dia, kelengkapan naskah akademik menjadi kepentingan bersama dalam menjaga kredibilitas lembaga legislatif ini di mata publik, termasuk fraksi PDIP dalam menjaga demokrasi yang menjadi sistem bernegara di Indonesia.

“Naskah Akademik, ini merupakan kepentingan kita bersama untuk menjadikan DPR, menjadi lembaga yang kredibel. Tugas kita semua menjaga PDI Perjuangan, menjaga marwah demokrasi. Karena itu lembaga ini gak boleh diatur oleh aturan yang merupakan keculasan masa lalu. Keculasan mengubah MD3 secara semena-mena, karena sudah mengetahui hasil Pemilu PDI Perjuangan menang,” sebut Anggota Komisi XI DPR RI itu.

“Kita pun tahu orang-orangnya masih hidup semua, itu yang sekarang mengatakan sungguh memalukan kalau revisi MD3 hanya untuk menampung PDI Perjuangan. Padahal mereka yang menyerahkan, membuatkan keculasan masa lalu,” tandas dia.

Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Arbie Marwan