Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Budiman Sudjatmiko menyatakan dana aspirasi yang ditujukan untuk pembangunan daerah tak miliki dasar yang kuat. (Baca:Draf Peraturan Dana Aspirasi Soal Kriteria Program)
Menurut Budiman, tugas DPR itu legislasi, pengawasan dan anggaran. Serta, menyangkut aplikasi dari dana aspirasi Rp20 miliar itu sampai daerah pemilihan itu terlalu jauh.
“Kalau DPR melakukan tugas pengawasan dalam implementasi dana aspirasi Rp20 miliar sudah kaluar dari tugas DPR sesungguhnya. DPR jadi berfungsi seperti menyalurkan anggaran ke daerah pemilihan,” ucapnya di komplek Parlemen, Jum’at (12/6). (Baca: Inilah Draf Peraturan Mengenai Tata Cara Pengusulan Dana Aspirasi)
Selain itu, sambungnya, dana aspirasi sangat tidak masuk akal, padahal penggunaan anggaran berupa dana aspirasi. Yang ada sekarang pun belum maksimal dalam penyerapan aspirasi masyarakat daerah pemilihan.
“Kelak dana itu terealisasi, tugas DPR hanya akan fokus pada bagaimana dana itu tersalurkan. Padahal tugas pokok DPR fokus di tiga hal, legislasi, budgeting dan pengawasan,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: