Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai pengguliran hak angket kepada pemerintah terkait belum diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI sama sekali tak ada urgensinya. Menurutnya, bila persoalan hanya terkait pilkada maka DPR cukup memanggil Menteri Dalam Negeri.
“Nggak ada urgensinya, buat apa hak angket ? Kalau kasus yang menimpa Ahok sudah berlangsung di persidangan. Kalau ada hal yang tidak jelas karena menyangkut pelaksanaan pilkada, maka gampang saja, DPR bisa memanggil mendagri, menkumham, menkopolkam dsb. untuk diminta penjelasan terkait hal itu,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Menurutnya, menggunakan hak angket yang sesungguhnya hanya digunakan untuk urusan-urusan sangat penting sekali dan strategis. Jika digunakan untuk kasus ini, ia menilai sama saja menurunkan derajat atau kualitas dari penggunaan hak dewan itu sendiri.
“Angket itu hak institusi DPR bukan hak orang perorang. Jadi menurut saya tidak ada urgensinya, lebih baik kita mengundang berbagai pejabat yang kompeten untuk kita mintai penjelasan mennyangkut isu yang menarik perhatian kita,” katanya.
Sederhananya, kata dia, DPR meminta penjelasan pemerintah dan klarifikasi. Misalnya, kasus Ahok yang sedang berlangsung, kenapa tidak diberhentikan sementara. Padahal dari perspekrif hukum ada banyak pandangan mengenai persoalan itu.
Seperti, penggunaan UU 23/2014 pasal yang dituduhkan sebagai tindak pidana dengan KUHP yang di dalamnya mengatur selama-lamanya 5 tahun. Yang satunya selama-lamanya 4 tahun, sementara UU hanya mengatur dengan batasan tegas pasti bahwa sekurang-kurangnya 5 tahun.
“Saya kira yang begini-begini kita minta klarifikasinya saja kepada mereka yang kompeten. Jaksa agung bisa kita panggil, MA bisa kita panggil. Semuanya bisa kita mintai keterangan,” cetus Anggota Komisi II ini.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: