Jakarta, Aktual.com — DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya menyesalkan keputusan KPU RI yang hanya memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari pada 9-11 Agustus 2015.

“Tiga hari merupakan waktu yang sangat singkat bagi koalisi partai untuk melakukan komunikasi politik hingga jajaran pusat. Melihat situasi komplek yang dialami parpol yang berkoalisi di Surabaya, waktu tujuh hari lebih masuk akal,” kata Wakil Ketua PDIP Surabaya, Didik Prasetiyono, di Surabaya, Kamis (6/8).

Menurut dia, partai-partai tentunya harus melakukan komunikasi panjang mulai tingkat kota hingga pusat. Apalagi masa pendaftaran terpotong akhir pekan yang kemungkinan besar pengurus partai libur.

“Pilkada Surabaya akan tetap berpotensi calon tunggal,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, PDIP Surabaya juga menyayangkan adanya keputusan yang tidak setara, karena hanya memperpanjang bagi pasangan calon yang diusung parpol, sedangkan calon independen tidak dibuka.

“Ini kan perlakuan tidak setara. Kalau calon dari perseorangan ikut diperpanjang akan semakin membuka peluang besar akan ada pasangan calon diluar parpol,” ujarnya.

Didik juga menegaskan pihaknya tetap melanjutkan gugatan pada KPU ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada.

Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin mengatakan perpanjangan pendaftaran itu sesuai Surat Edaran (SE) KPU bernomor 449/KPU/VIII/2015 perihal tindak lanjut surat Bawaslu RI untuk memperpanjang/membuka kembali pendaftaran pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tujuh kabupaten/kota mulai 9�11 Agustus 2015.

“Ada jeda selama tiga hari mulai hari ini (6/8) hingga Sabtu (8/8), kami gunakan untuk melakukan sosialisasi,” kata Robiyan.

Artikel ini ditulis oleh: