Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Trimedya Panjaitan (tengah) saat memberikan keterangan persnya terkait vonis PN Jakarta Utara dengan Terdakwa Kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Jakarta, Rabu (10/5/2017). Dalam keterangan DPP PDI Perjuangan menghormati putusan pengadilan, namun BBHA Pusat DPP PDI Perjuangan menganggap penahanan terhadap Ahok tidak ada urgensinya dengan alasan Ahok selalu bersikap baik dan kooperatif selama menjalani perkara. AKTUAL/Munzir

Artikel ini ditulis oleh: