Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan bagian integral dari reformasi hukum nasional dan tidak dapat dipisahkan dari penguatan regulasi lainnya.

Hasto mengatakan, RUU tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dalam rapat kerja nasional (rakernas) PDIP, yang menekankan pentingnya reformasi sistem politik berjalan seiring dengan reformasi hukum.

“Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada undang-undang dari perampasan aset negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional,” kata Hasto saat ditemui di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan, sebagai bagian dari kerangka reformasi hukum nasional, RUU Perampasan Aset harus tetap berlandaskan asas due process of law atau proses hukum yang adil, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

Menurut Hasto, penegakan hukum yang kuat harus dibarengi dengan penghormatan terhadap prinsip keadilan dan perlindungan HAM, agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi, menegakkan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap HAM,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak dijadikan sebagai alat kekuasaan, melainkan benar-benar bertujuan menegakkan keadilan dan memberantas kejahatan.

“Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan. Ini kan yang sering terjadi,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai bagian dari upaya memperkuat pemberantasan kejahatan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU tersebut dirancang untuk mendukung pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.

“Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum,” kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum dalam memulihkan kerugian negara serta meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.