Surabaya, aktual.com – DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya menyoroti adanya kasus coblos ganda di TPS 49 Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes saat Pilkada Jatim pada 27 Juni lalu, sehingga penyelenggara pemilu harus melakukan coblos ulang pada Minggu (1/7).

“Kami tidak menuduh siapapun. Bisa saja kasus coblos ganda juga terjadi di TPS yang lain namun belum terungkap,” kata Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sukadar kepada Antara di Surabaya, Sabtu (29/6).

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya meminta penyelenggara pemilu kepala daerah baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk meneliti kembali hasil perolehan suara di masing-masing TPS.

“Kami tidak mengatakan menghentikan rekapitulasi di tiap-tiap PPK yang saat ini sedang berjalan. Tapi kami minta diteliti lagi, kami hanya khawatir ada kejadian coblos ganda yang belum terungkap,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Surabaya ini.

Kekhawatiran lainnya, lanjut dia, ada gerakan yang masif dengan memanfaatkan orang-orang tertentu untuk melakukan coblos ganda di TPS lain yang belum terungkap.

“Kejadian di TPS 49 Manukan Kulon, pelakunya merupakan pasutri yang lanjut usia yang tidak tahu apa-apa,” katanya.

Meski demikian, Politisi PDIP ini mendukung penghentikan sementara rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Tandes sembari menunggu coblos ulang di TPS 45 Manukan Kulon pada Minggu (1/7).

Ketua Panwaslu Surabaya Hadi Margo sebelumnya mengatakan pihaknya tetap memproses sesuai UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, selain itu juga di TPS terdapat dua saksi dari dua pasangan calon yang mengetahui kejadian tersebut.

“Faktor yang dihitung situasional, ketika fakta berbicara, maka sesuai peraturan ya harus diulang,” katanya.

Meski demikian, lanjut dia, Panwaslu berharap persoalan tersebut tidak dilanjutkan masuk ke rana pidana menyusul kondisi dari pasutri tersebut selain sudah berusia lanjut, juga tidak bisa baca tulis dan kadang-kadang mulai hilang ingatan atau pikun.

Adapun rekomendasi Panwaslu terkait coblos ulang di TPS 49 karena terdapat pelanggaran adanya dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS yang berbeda. Dua pemilih yang melakukan coblos ganda di TPS 49 Manukan Kulon dan TPS 09 Manukan Wetan merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang berusia lanjut. Pasutri bernama Kudori (suami) dan Sulichah (istri) itu kontrak rumah di Manukan Kulon dan mencoblos di TPS 49 terdekat dengan menggunakan formulir C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) milik tuan rumah.

Kejadian tersebut baru diketahui pada saat tuan rumah yang merasa tidak mendapat C6 mendatangi TPS 49 untuk mencoblos dengan menggunakan KTP elektronik.

 

(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang