Adian berpendapat penerbitan Perpres ini merupakan upaya yang bisa ditempuh pemerintahan Jokowi untuk memperlambat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia melalui upaya pengetatan dan pengaturan sanksi.

“Pemerintahan Jokowi tidak salah,” kata Adian.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby