Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, hari ini, Selasa (3/1/2017).

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan enam saksi-saksi pelapor. Diantaranya, Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.

Terkait hal tersebut, Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari, menilai bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan calon petahana tersebut tidaklah netral. Pasalnya, ia menilai, saksi yang notabanenya merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) adalah kelompok pendukung calon gubernur dan wakil gubernur lainnya.

“Kuasa hukum kan sudah protes karena semua saksi ada kaitan dengan FPI yang posisi politiknya nyata yaitu timses AHY (Agus Harimuti Yudhoyono),” ujar Eva di Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Anggota Komisi XI DPR ini pun menilai, bahwa sebelum adanya pengolahan pada kasus pidato Ahok terkait surat Al Maidah, para saksi tersebut sudah lebih dulu melakukan rapat untuk mengunci mantan Bupati Belitung Timur itu. Sehingga saksi tersebut dapat disebut “tidak netral”.

“Sidang menjadi politik antara timses AHY vs Ahok, bukan lagi kasus hukum. Hakim harusnya menolak saksi-saksi yang diajukan untuk memberatkan Ahok,” jelas dia.

Hal ini pun, kata Eva, dikuatkan dengan tindakan FPI yang juga melakukan penghadangan kampanye Ahok-Djarot.

“Jadi persidangan menjadi bagian dari kampanye keseluruhan untuk memenangkan paslon nomor 1,” pungkas dia.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby