Jakarta, Aktual.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengusulkan Rancangan Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar dibahas oleh panitia khusus dari lintas komisi di DPR RI.
“Persoalan yang diatur dalam RUU PKS tidak dapat dilihat dari satu aspek saja, tapi harus dilihat dari sebanyak-banyak aspek secara komprehensif, seperti aspek hukum, sosial, psikologis, ekonomi, sehingga perlu dibahas oleh lintas komisi,” kata Rieke Diah Pitaloka pada diskusi ‘Prolegnas: RUU PKS’ di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/6).
Menurut Rieke, RUU PKS telah dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2016 melalui perubahan prolegnas yang telah disetujui dalam paripurna DPR RI pada 20 Mei.
Rieke melihat kekerasan seks dapat terjadi pada siapa saja, baik perempuan, laki-laki, maupun anak-anak, sehingga RUU PKS akan mengatur secara komprehensif dan sanksinya juga tegas.
“Secara garis besar substansi RUU PKS mengatur soal pencegahan sampai pemidanaan yang berkeadilan,” katanya.
RUU PKS, kata dia, harus mampu secara jelas mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan seks termasuk perlindungan hak asasi korban, hak saksi dan korban serta pemulihan korban.
Sementara itu, Anggota Komnas Perempuan Sri Nurherawati mengatakan banyak sekali kasus kekerasan seks, tapi yang ditangani sampai ke pengadilan hanya sekitar 10 persen.
Kasus kekerasan seks terhadap perempuan, kata dia, lebih banyak yang disalahkan adalah kaum perempuan sehingga banyak pengaduan yang tidak ditindaklanjuti.
“Setiap hari selalu ada perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Banyak kasus kekerasan seks yang terjadi, tapi banyak yang tidak dipercaya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara