Jakarta, Aktual.co — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meyakini, Perpu Pilkada bakal disahkan DPR dan menjadi Undang-undang.
Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Achmad Basarah menyebut, digolkannya perpu tersebut karena banyaknya partai yang menyatakan dukungan terhadap Perpu itu. 
“‎Kami baru akan mengajukan revisi Perpu tersebut setelah ditetapkan menjadi Undang-undang nantinya‎,” kata dia kepada wartawan, Minggu (14/12).
PDIP baru akan merevisi Perpu itu setelah menjadi Undang-undang yang disahkan DPR nantinya. Ini karena DPR tak bisa merevisi Perpu itu, melainkan hanya bisa menerima atau menolaknya.
“Sesuai dengan legal standing DPR yang hanya berwenang untuk menerima atau menolak Perpu tersebut.”
Dia mengaku, PDIP bakal menggalang dukungan untuk merevisi lewat DPR, bukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Terlepas dari itu, PDIP tetap mendukung Perpu Pilkada yang bermaksud mempertahankan Pilkada langsung dari ancaman realisasi Pilkada lewat DPRD itu.
“‎Kami merasakan memang ada beberapa kekurangan dalam Perpu Pilkada tersebut.”
Namun demikian, lanjut dia secara substansi PDIP sudah sangat setuju dengan semangat Perpu Pilkada langsung, yakni sama-sama menghendaki pengembalian hak kedaulatan rakyat dalam sistim Pilkada di Indonesi‎a.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu