Aktual.com, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Abdullah Umar Basalamah atau Ayub resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan oleh Delif Subeki melalui kuasa hukumnya, Syarif Hidayatullah, Nuryadi, dan para advokat Hidayat Law Firm pada Rabu (22/7) lalu.

“Telah mendaftarkan gugatan terhadap Ketua Umum DPP APJATI sebagai tergugat (1) dan Ketua DPO APJATI sebagai tergugat (2) pada hari Rabu lalu, 22 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomer pendaftaran online PN JKT.SEL-0720201WX,” kata Syarif kepada wartawan.

Menurut Syarif, gugatan tersebut terkait dengan pemberhentian kliennya selaku Pengurus dan Anggota APJATI. Ia menilai pemberhentian itu telah melanggar ketentuan tata cara pemberian sanksi terhadap Pengurus dan Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) Anggaran Rumah Tangga APJATI.

Syarif juga menerangkan bahwa Tergugat (1) dan Tergugat (2) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian moril dan materil terhadap kliennya. Untuk itu, dalam gugatan yang didaftarkan pihaknya menuntut para tergugat untuk mengembalikan hak kliennya sebagai Pengurus dan Anggota APJATI serta menuntut kerugian materil.

“Sebagaimana diatur dalam AD/ART APJATI, semestinya klien kami sebagai Pengurus dan Anggota memiliki Hak dipilih dan memilih pada Munas APJATI tahun ini,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi