Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akhirnya memberhentikan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, AW Noviadi Mawardi secara tidak hormat. Tjahjo telah meneken surat pemberhentian dan hari ini Kemendagri akan mengirim surat tersebut kepada yang bersangkutan.
Tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan terbukti menggunakan obat-obatan terlarang melalui tes urine menjadi salah satu dasar dari pemecatan Noviadi oleh Kemendagri.
“Surat pemberhentian secara tidak hormat sebagai bupati sudah saya tandatangani dan mudah-mudahan besok, Kamis (17/3) suratnya sudah dikirim,” katanya kepada wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (16/3) malam.
“Dengan tertangkap tangan, otomatis dipecat langsung. Apalagi tes urine yang bersangkutan sudah selesai dan terbukti menggunakan narkotika. Bahkan, BNN pun akan melakukan penggeledahan di rumah pribadinya untuk mencari bukti lagi,” jelasnya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Noviadi berbeda dengan perbuatan korupsi. Sebab jika kasus korupsi, pihaknya masih harus menunggu keputusan tetap dari pengadilan. Sementara untuk penggunaan obat-obatan terlarang pembuktiannya bisa lebih cepat.
“Ini sudah terbukti narkotika, ada hasil tes urinenya, juga akan ada tes rambut dan darah. Tetapi, kalau tertangkap tangan karena korupsi lain lagi, harus menungu sampai ada keputusan tetap dari pengadilan baru ada pemberhentian,” ucap Tjahjo.
Mendagri berharap kejadian yang menimpa Noviadi menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain agar tidak melakukan perbuatan serupa. Kasus Noviadi juga menjadi pembelajaran bagaimana ke depan lebih teliti dalam proses seleksi calon kepala daerah. Khususnya bagi partai politik yang akan mengusung calonnya.
“Saat pilkada harus ada pemeriksaan menyeluruh. Ini bukan salah KPU, salah partai yang mengusung. Karena bisa sampai lolos sebagai calon dengan kesehatan yang memenuhi persyaratan tetapi tertangkap dan telah di intai BNN,” ucapnya.
Artikel ini ditulis oleh: