Jakarta, Aktual.com — Sikap Lurah Kebon Melati, Tanah Abang, Winetrin, disebut berlebihan karena memecat Agus Iskandar sebagai Ketua RW 012 Kebon Melati, Jumat (27/5) lalu, karena menolak melapor melalui aplikasi Qlue.

“Saya pikir, bu lurah Kebon Melati terlalu agresif,” ujar Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI, Ruslan Amsyari, di sela konsolidasi Forum RT/RW se-DKI di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (29/5).

Terlebih, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1/2016 maupun dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 903/2016 yang menjadi alas hukum pemberlakukan kebijakan melapor melalui Qlue, tidak ada bunyi pemecatan RT/RW yang menolak sistem itu.

“Seharusnya, ada hak jawab (sebelum dipecat). Kalau tidak, itu namanya fitnah. Bisa saja nanti mencopot RT/RW yang dia tidak senang,” jelasnya.

Justru, ungkap anggota Komisi C ini, banyak lurah yang meminta agar pengurus RT/RW tidak melapor melalui Qlue atas kondisi di lapangan, sebelum terbitkan Pergub dan SK Gubernur tadi. “Karena lurah akan kerepotan,” bebernya.

Disisi lain, kata Ruslan, sepatutnya pengurus RT/RW dijadikan sebagai mitra kerja oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Apalagi, kerja mereka tidak mengenal waktu selama 24 jam tanpa henti.

“Manakala karyawan DKI sudah pulang, yang menjaga lingkungan adalah RT/RW. Mana peduli mereka sama lurah? 50 persen lurah tinggalnya di Jabodetabek. Apa mereka tahu situasi di lapangan?” tanya dia.

“Jangan hilang makna tugas para RT karena Qlue. Saya pikir, ini kurang bijak,” imbuh ketua LMK Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu.

Ruslan pun mengingatkan, bahwa langkah sejumlah pengurus RT/RW yang mengadu ke Komisi A, Kamis (26/5) lalu, menyangkut kebijakan tersebut, merupakan keputusan tepat. Sehingga, tidak perlu direspon negatif oleh Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kemana lagi mereka harus mengadu? Tentu ke wakil mereka yang ada di DPRD sana,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan