Jakarta, Aktual.com – Beberapa organisasi pecinta dan penangkar burung berkicau, mengadakan pertemuan untuk membahas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi. Dimana dalam peraturan tersebut burung jenis Murai Batu, Jalak Suren dan Anis Kembang menjadi burung yang dilarang.
“Peraturan yang diterbitkan menteri tersebut menimbulkan keresahan bagi para pedagang, penangkar dan kicau mania,” kata Boy ketua Organisasi Kicau BnR di Swiss Belhotel, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (9/8).
Forum ini pun sepakat akan melakukan demo serentak di seluruh Indonesia, seperti ditambahkan oleh Sofyan dari Rajawali Indonesia selaku Panglima Aksi. “Untuk Jakarta, kita akan mobilisasi ribuan massa ke kementrian LHK,” ungkapnya.
Ronggolawe Nusantara yang diwakilkan oleh Haji Ebod pun menambahkan siap menerjunkan seluruh anggotanya yang berada di Jawa Barat dan Banten untuk terjun langsung ke Jakarta.
“Seluruh anggota Ronggolawe yang berada di Jawa Barat dan Banten, akan saya terjunkan ke Jakarta untuk aksi tolak PERMEN 20,” tegas Haji Ebod.
Diketahui beberapa organisasi kicau burung yang berkumpul adalah BnR, Ronggolawe Nusantara, Radja Company, Oriq Jaya Indonesia, MII, NZR, SILOBUR, Indojaya Nusantara dan Radjawali Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh: