Meulaboh, Aktual.com – Para pedagang batu akik di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, mulai “gulung tikar” alias bangkrut, akibat rendahnya daya beli masyarakat karena kesulitan ekonomi.

Ketua Gabungan Pencita Batu Alam (GAPBA) Nazaruddin mengatakan, daya serap pembelian terhadap batu akik Aceh hanya berkisar dua persen, kondisi tersebut membuat pengusaha tidak kuat menyelamatkan usaha mereka, karena pengeluaran lebih besar dibanding pemasukan.

“Sekarang coba lihat Mall Meulaboh yang dulunya membludak penjual dan pembeli, hari ini sudah sepi. Masyarakat saat ini sudah terjepit perekonomian tentunya berdampak pada daya beli terhadap aneka batu alam,” katanya di Meulaboh, Minggu (6/9).

Nazaruddin menjelaskan, selain dipengaruhi oleh rendahnya daya beli, kondisi fluktuasinya harga batu akik Aceh sangat berpengaruh terhadap pasar, karena tidak memiliki standar harga yang jelas diatur dalam sebuah regulasi pemerintah.

Dia menyarankan, Pemerintah Aceh harus segera sigap dan turun langsung menyelamatkan usaha batu akik masyarakat, karena Aceh memiliki potensi besar sumber daya alam tersebut, akan tetapi bermasalah dengan pasar lokal.

Selain itu ada hal yang membuat jatuhnya harga bermacam jenis batu dari bumi Aceh yang sebelumnya bernilai jutaan rupiah, yakni masih adanya aktivitas penjualan batu berbentuk bongkahan keluar Aceh bahkan keluar negeri dengan harga bandrol.

“Pemerintah Aceh harus segera turun menyelamatkan usaha dan industri batu, sebab kita punya potensi dan ini peluang pemerintah untuk membuat rakyat Aceh sejahtera dengan kreativitas mereka sendiri, tanpa ada modal pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, para pengusaha sekaligus pencinta batu alam di Aceh sangat berharap adanya kearifan lokal terhadap perkembangan dunia usaha batu akik, saat ini sudah lebih ratusan ton dikeluarkan dalam bentuk bongkahan keluar Aceh tanpa ada legalitas pemerintah.

Terbukti dari peredaran batu akik di pasar kota-kota besar lain di Indonesia, yang telah dipantau pihaknya, kondisi tersebut sangat mengancam perekonomian masyarakat pencari batu dan pengusaha penjual batu alam yang selama ini sedikit sudah merasakan sejahtera dari hasil bumi.

Kata Nazaruddin, pemerintah Aceh harus menerbitkan regulasi atau qanun terhadap pelarangan membawa bongkahan batu keluar dan menetapkan standar harga untuk memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat dan pengusaha.

“Diluar Aceh disana sudah ada harga tetap, sementara hasil kita sendiri hanya berbentuk barang setengah jadi, malahan bongkahan dibawa keluar. Alternatif lain juga masyarakat harus kreatif untuk merekayasa batu, harus dijual dalam bentuk sofenir ataupun barang jadi,” katanya menambahkan.

Artikel ini ditulis oleh: