Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan “Tipe Madya Pabean C” Sampit, Hartono menyebutkan, tahun ini Kotawaringin Timur mendapat dana bagi hasil cukai rokok sekitar Rp196 juta. Dana itu harus digunakan sesuai aturan.
“Alokasi dana itu untuk penertiban rokok ilegal, baik untuk penertiban maupun sosialisasi. Kalau rokok ilegal bisa ditekan maka rokok legal akan lebih banyak masuk,” kata Hartono.
Setiap tahun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan “Tipe Madya Pabean C” Sampit memusnahkan barang sitaan, termasuk rokok ilegal. Rokok-rokok tersebut umumnya dijual ke warung-warung dengan sistem transaksi putus sehingga petugas kesulitan menelusuri pemasoknya.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu