Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap pemberian hadiah ke panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Saipul Jamil, Jumat (7/4).
“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk tersangka SJM,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
Penyanyi dangdut tersebut ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemberian hadia berupa uang untuk penitera PN Jakut melalui pengacaranya. Suap ini dilakukan untuk menghindari hukuman berat atas kasus pelecehan seksual yang sedang dihadapinya.
Saipul dijadikan tersangka setelah pengembangan operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2016 lalu. Diduga panitera pengganti PN Jakut yakni Rohadi menerima suap dari Bertha dan Kasman yang menjadi pengacara Saipul. [Agustina Permatasari]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu