Jakarta, Aktual.com – Pedangdut Saipul Jamil terbukti menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp250 juta. Ia pun dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” papar Ketua Majelis Hakim kasus suap Saipul, Baslin Sinaga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7).
Para hakim menyatakan, suap tersebut bertujuan agar majelis hakim yang mengadili kasus pencabulan Saipul, memberikan hukuman ringan di bawah tuntutan jaksa. Demi tujuan itu, Saipul rela merogoh tabungannya dan menyuao Rohadi.
Pemberian suapnya sendiri dilakukan Saipul melalui kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua kuasa hukumnya, yakni Berthanatalia Rukruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Saipul terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
M. Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan