Denpasar, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus pedofilia asal Australia, Robert Endru Viddes Elis kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kasus pencabulan yang menyeret kakek 70 tahun ke kursi pesakitan itu menghadirkan dua saksi yang notabene masih anak-anak.‎

Bocah S (4,5) dan Y (5) dihadirkan dalam sidang tertutup yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila. S dan Y merupakan dua dari 26 korban ‘predator’ anak asal Negeri Kanguru tersebut.

“Kami persilakan untuk media mengambil gambar sebelum sidang kami buka. Kami berikan kesempatan hanya lima menit, karena sidang berlangsung tertutup untuk umum,” kata Sukanila, Selasa (26/7).‎

Dalam keterangannya, kedua bocah imut tersebut mengaku sering diajak mandi bersama Robert.‎ Benny Hariyono selaku koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, kedua saksi sering diajak mandi bersama oleh Robert. Sebelumnya, ia dijemput oleh Robert menuju rumahnya di kawasan Tabanan.

Sesampainya di rumah pelaku, korban langsung diajak mandi bersama. Robert memandikan mereka layaknya orangtua yang memandikan anaknya. Parahnya, Robet ikut dalam kondisi telanjang. Tak hanya itu, ia juga sering memasukkan jarinya ke dubur dan vagina korban.

“Kedua saksi merupakan korban. Keduanya sering dijemput oleh terdakwa dan diajak ke lokasi rumah tempat terdakwa tinggal di Tabanan,” jelas Benny.

(Laporan: Bobby Andalan)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan