Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya tidak akan merevisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dalam waktu dekat ini.
Hal ini karena Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 58 Tahun 2016 pada akhir tahun 2016 lalu. PP diterbitkan sebagai pedoman mengawasi ormas.
“Belum (revisi UU Ormas). Kan PP-nya baru kemarin Desember,” kata Mendagri Tjahjo baru baru ini.
Ia mengatakan, dengan adanya PP 58 setidaknya ada aturan turunan yang mengatur mengenai pengawasan ormas. Disinggung bagaimana jumlah yang tidak terdaftar lebih banyak ketimbang ormas yang tak terdaftar.
Salah satunya karena proses pembuatan ormas selama ini cukup mudah. Apalagi dengan adanya kemudahan pendaftaran secara online. Dengan adanya PP 58, pemerintah akan menertibkan ormas yang dianggap melanggar dan anti Pancasila. Meski penertiban dimaksud tidak melulu bersifat pembubaran.
“Kalau memang mau diubah soal pengaturan pembubaran ormas, maka UU yang ada sekarang harus direvisi. Itu tergantung DPR,” jelas Tjahjo.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan jika ada wacana revisi UU Ormas itu selayaknya datang atau diusulkan dari pemerintah. Akan tetapi hingga kini pemerintah melalui Kemendagri belum menyampaikan rencana revisi UU Ormas tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: