Jakarta, aktual.com – Departemen Luar Negeri Amerika Serikat merilis dugaan praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diberbagai Negara termasuk Indonesia. Aplikasi Peduli Lindungi menjadi salah satu sorotannya.

Beberapa hal yang disorot dalam dugaan pelanggaran tersebut yaitu kesewenang-wenangan terhadap data pribadi pengguna aplikasi Peduli Lindungi.

“Laporan Tahunan Negara tentang Praktik Hak Asasi Manusia – Laporan Hak Asasi Manusia – mencakup hak individu, sipil, politik, dan pekerja yang diakui secara internasional, sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan perjanjian internasional lainnya. Departemen Luar Negeri AS menyerahkan laporan tentang semua negara yang menerima bantuan dan semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Kongres AS sesuai dengan Undang-Undang Bantuan Luar Negeri tahun 1961 dan Undang-Undang Perdagangan tahun 1974,” demikian tertulis di awal laporan itu, Jumat (15/4).

Terhadap laporannya tersebut, AS memperhatikan adanya gangguan kesewenang-wenangan yang dapat melanggar hukum perihal privasi.

“Undang-undang mensyaratkan surat perintah pengadilan untuk penggeledahan kecuali dalam kasus-kasus yang melibatkan subversi, kejahatan ekonomi, dan korupsi. Pasukan keamanan umumnya menghormati persyaratan ini. Undang-undang juga mengatur penggeledahan tanpa surat perintah ketika keadaan ‘mendesak dan memaksa’. Polisi di seluruh negeri kadang-kadang mengambil tindakan tanpa otoritas yang tepat atau melanggar privasi individu,” tulis laporan itu.

Laporan tersebut juga menyoroti adanya petugas keamanan yang melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap individu.

“Pemerintah mengembangkan PeduliLindungi, sebuah aplikasi smartphone yang digunakan untuk melacak kasus COVID-19. Peraturan pemerintah berupaya menghentikan penyebaran virus dengan mewajibkan individu yang memasuki ruang publik seperti mal untuk check-in menggunakan aplikasi. Aplikasi ini juga menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data ini disimpan dan digunakan oleh pemerintah,” tulis laporan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain