Seorang petugas memperlihatkan perhiasan emas yang digadaikan oleh nasabah di Kantor Pegadaian Pusat, Jakarta, Senin (27/6). Gadai emas menjadi pilihan warga untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/16.

Jakarta, aktual.com – PT Pegadaian merasa tak perlu mengurus persyaratan yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Kepala Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyebut, Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tersebut.

“Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Pasal 13 bisnisnya tidak ada penjualan emas,” ujar dia, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (19/8).

Basuki beralibi, penjualan emas dilakukan oleh anak perusahaan, yakni PT Galeri 24. Dia menjelaskan, produk Tabungan Emas Pegadaian, adalah penitipan emas dan gadai tabungan emas. Sementara produk Investasi Mulia Pegadaian, melayani pembiayaannya saja.

“Karena itu Pegadaian tidak dibawah pengawasan Bappepti melainkan diawasi oleh OJK,” tandasnya.

Terpisah CEO Tamasia, Muhammad Assad, menyatakan saat ini pihaknya masih mengurus segala persyaratan.

Proses awal, Tamasia sedang memproses melalui bursa dan kliring yang ditunjuk oleh Bappebti.

“Kliring Berjangka Indonesia dan bursa nya JFX. Jadi memang dlm waktu dekat akan kita lengkapi dan daftarkan,” ujar dia ketika dihubungi wartawan.

Bappebti menerbitkan payung hukum untuk penyelenggaraan perdagangan emas digital.
Peraturan tersebut diterbitkan Bapebbti pada Februari 2019 silam.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada perusahaan ataupun pedagang emas yang telah mengantongi izin Bappebti.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi menduga perusahaan ataupun pedagang emas digital tersebut masih menyiapkan berkas persyaratan. Yang jelas, para pedagang emas digital sudah diberitahu persyaratan untuk mendapatkan persetujuan. Utamanya, modal.

“Mereka kayaknya sedang melakukan konsolidasi, di antara para pedagang, untuk memenuhi persyaratan, terutama modal yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019,” imbuhnya.

Untuk diketahui, persyaratan modal ada batasan waktunya. Sampai 8 Februari 2022, modal harus Rp 20 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 16 miliar, atau 2/3 dari nilai pengelolaan emas pelanggan. Kemudian, mulai 9 Februari 2022, modal harus mencapai Rp 100 miliar, dengan saldo modal akhir minimal Rp 80 miliar atau 2/3 dari nilai emas milik pelanggan.
Sahudi berharap perusahaan-perusahaan emas digital ini lekas mendaftar ke Bappebti. “Tentu kita harapkan begitu. Nanti kita update infonya,” tutup dia.

Bappebti mengeluarkan peraturan No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka.

Selain itu, Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Pada Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.

Penerbitan peraturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin