Gatot ditahan dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Gatot akan ditahan di Lapas Klas 1 Cipinang.

Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Kepala Bank Syariah Mandiri KC Jakarta Radio Dalam, Fatimah Yahya alias Rima, Selasa (8/9). Rima sendir akan dimintai keterangan sehubungan dengan kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.

“Iya benar, Rima diperiksa untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho),” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Huma KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Belum diketahui secara pasti, informasi apa yang bakal dikorek penyidik melalui Rima. Namun, dugaannya dia akan konfirmasi mengenai uang 30 ribu Dollar AS dan Rp 50 juta yang diberikan istri muda Gubernur Gatot, Evy Susanti kepada mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis.

Sementara itu, disinyalir untuk mengkonfrontir keterangan Rima, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa Gatot, selaku Gubernur Sumatera Utara nonaktif. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kasus suap hakim PTUN Medan mencuat ketika KPK berhasil menangkap tangan beberapa pihak, diantaranya yakni Ketua Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anak buah OC Kaligis M Yagari Bhastara. Dalam pengembangan kasusnya, KPK kemudian menetapkan OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Saat ini, pengusutan kasus tersebut sudah sampai ke tahap penuntutan. Kendati demikian, baru OC Kaligis yang perkaranya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. OC Kaligis didakwa telah oleh jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap hakim PTUN Medan berupa uang sebesar 27 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu