Jakarta, Aktual.co — Dua pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Pelabuhan Tanjung Priok berinisial AM dan MA dilaporkan oleh seorang pengusaha importir ke Polres Tanjung Priok atas dugaan penipuan.

“Saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (9/11).

Hengki mengatakan, penyidik kepolisian masih meminta keterangan beberapa saksi terkait laporan dugaan penipuan yang melibatkan aparatur negara itu.

Dirinya menyebutkan pengusaha dari PT Panca Mitrajaya Perkasa (PMP) itu menjadi korban penipuan sekitar Maret 2014.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Ari Cahya Nugraha menjelaskan kasus berawal saat korban mengurus impor 19 unit truk “mixer” dari Tiongkok.

Truk tersebut disimpan di Gudang PT MSA Cakung Jakarta Timur karena kelengkapan dokumen yang kurang.

Ari menyebutkan kedua petugas Bea Cukai itu mendatangi pelapor untuk membantu mengurus dan mengeluarkan truk yang berada di gudang itu.

Pengusaha importir itu mempercayakan kepada kedua petugas Bea Cukai MA dan AM untuk mengurus truk dalam waktu singkat dengan mengirimkan uang Rp 850 juta.

Setelah sebulan berjalan, Ari mengungkapkan kedua petugas bea cukai itu belum bisa mengeluarkan truk sehingga korban membuat Laporan Polisi Nomor : 147/K/X/2014/Pel Tanjung Priok pada Oktober 2014.

Artikel ini ditulis oleh: