Jakarta, Aktual.com – Pegawai Dinas Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah Aan Riyanto mengaku diminta untuk mengambil uang Rp900 juta ke rekanan untuk diberikan ke anggota DPRD setempat.

“Saya diperintahkan untuk ambil uang Rp900 juta ke Rano dan Haji Nain. Pak Taufik memerintahkan Supranowo untuk memenuhi permintaan tersebut,” kata Aan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/5).

Aan bersaksi untuk terdakwa Bupati Lampung Tengah Mustafa didakwa menyuap anggota DPRD Lamteng Rp9,695 miliar untuk mendapatkan pinjaman dari PT Sarna Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp300 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Aan Riyanto dan Supranowo menghubungi MIftahullah Maharano Agung alias Rano, salah satu rekanan Dinas Cipta Karya untuk memberikan kontribusi atau “comittment fee” tahun 2018 sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya Rano menyerahkan cek senilai Rp900 juta kepada Kurnain untuk dicairkan lalu diserahkan kepada Supranowo pada 13 Februari 2018 di Bandar Lampung dan memerintahkan Supranowo menggenapkan uang itu menjadi Rp1 miliar dan dimasukkan ke kardus.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara