Jakarta, Aktual.com — Karyawan PT Indosat, M Burhanudin kembali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini, Kamis (19/11). Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiarto),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Dalam proyek e-KTP ini, Indosat merupakan subkontraktor dalam pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas. Selain itu, PT Indosat juga bertanggung jawab atas penyediaan jaringan komunikasi, agar sistem pendataan dapat tersambung dari kecamatan, kabupaten hingga ke provinsi dan pusat.
Diketahui, nilai proyek pengadaan e-KTP yang berasal dari tahun anggaran 2011 dan 2012 memang cukup fantastis, yakni mencapai Rp6 triliun. Dari jumlah total pagu anggaran itu, hasil hitungan KPK terkait kerugian negara pun fantastis, yakni hingga Rp1,12 triliun.
Sejauh ini, KPK baru menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat seorang pejabat Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka.
Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan nilai anggaran mencapai Rp6 triliun. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi dari PNRI.
PT. Quadra, oleh salah satu terdakwa kasus korupsi Hambalang, M Nazaruddin dimasukkan menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan. Sebab, perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan (Minduk) Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen Minduk mempunyai permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan permasalahan tersebut dengan membayar jasa senilai Rp 2 miliar, maka teman Kemendagri pun memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.
Proyek senilai Rp 6 triliun disinyalir mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,12 triliun ini. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan dalam kontrak tender dengan yang ada di lapangan. Dalam kontrak tender, konsorsium menjanjikan iris technology (pemindai mata), tapi dalam pelaksanaan menggunakan finger print (sidik jari).
Dalam penanganan kasusnya KPK telah memeriksa berbagai pihak baik pejabat negara, ataupun pihak swasta. Taufiequrrachman Ruki Cs juga telah melakukan serangkain penggeledahan, seperti halnya PT Quadra, termasuk juga kantor Ditjen Dukcapil.
Bahkan, KPK juga telah memeriksa Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia Habib Mohamad. Selain itu, dalam kasus tersebut juga disinyalir ada keterlibatan pihak Indosat dan PT Pos Indonesia.
Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, yang dilakukan pada semester I 2012, pelaksanaan tender e-KTP disimpulkan melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Pelanggaran tersebut menurut BPK berimbas kepada penghematan keuangan negara.
Dalam auditnya, BPK menemukan ketidakefektifan pemakaian anggaran sebanyak 16 kasus dengan nilai Rp6,03 miliar, tiga kasus Rp605,84 juta. Selain itu BPK juga menemukan pelanggaran dalam proses pengadaan proyek e-KTP yang mengakibatkan indikasi kerugian negara.
Terdapat lima kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp36,41 miliar, potensi kerugian negara sebanyak tiga kasus senilai 28,90 miliar.
Menurut hasil audit BPK juga disimpulkan bahwa konsorsium rekanan yang ditunjuk tidak dapat memenuhi jumlah pencapaian e-KTP 2011 yang telah ditetapkan dalam kontrak. Hal tersebut terjadi karena Konsorsium PNRI tidak berupaya memenuhi jumlah penerbitan e-KTP 2011 sesuai dengan kontrak.
Dalam audit BPK disebutkan bahwa terdapat persekongkolan yang dilakukan antara Kosorsium PT PNRI dengan Panitia Pengadaan. “Kongkalikong” itu terjadi saat proses pelelangan, yakni penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menurut BPK, penyusunan dan penetapan HPS bukan berdasarkan data harga pasar setempat yang diperoleh dari survei menjelang dilaksanakannya lelang. Pemilihan dan penetapan untuk beberapa peralatan menggunakan harga uang ditawarkan oleh Konsorsium PT PNRI yang memenangkan pelelangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby