Gedung KPK

Jakarta, Aktual.com – Bagian Keuangan Saidah Group, Sriyati Mutiah diagendakan jalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/1).

Ia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap pemenangan PT Melati Technofo Indonesia dalam tender proyek Satelit Monitor Badan Keamanan Laut (Bakamla).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Saidah Group merupakan perusahaan milik keluarga Fahmi Darmawansyah, tersangka pada kasus suap proyek Bakamla ini. Diduga kuat, pemeriksaan Sriyati untuk menelusuri apakah sumber uang suap yang diberikan Fahmi berasal dari kas Saidah Group.

Meski begitu, Febri sendiri belum bisa mengkonfirmasi apakah pemeriksaan Sriyati terkait sumber uang suap.

“Seorang saksi diperiksa karena diduga mengetahui, mendengar, melihat dan merasakan tindak pidana yang terjadi,” ucap Febri.

Selain Sriyati, penyidik juga memanggil satu pihak swasta lagi bernama Danang Sriradityo Hutomo. Dia juga diperiksa untuk tersangka Eko Susilo Hadi, Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla.

Seperti diketahui, dalam kasus suap pemenangan PT Melati dalam tender proyek satelit monitor Bakamla ini ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Eko selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek satelit monitor yang disangka sebagai penerima suap; Fahmi selaku pemberi suap Rp 2 miliar ke Eko; dua pegawai PT Melati, M Adami Okta dan Stefanus Hardy sebagai pengantar uang; serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek satelit monitor, Laksamana Satu Bambang Udoyo.

 

Laporan: Zhacky

Artikel ini ditulis oleh: