Jakarta, Aktual.co —PT Transjakarta akan memberi sanksi terhadap salah satu operator busway, Jakarta Mega Trans (JMT) yang para sopirnya mogok kerja selama dua hari, Senin (1/6) hingga Selasa (2/6) kemarin.
Sanksinya pun terbilang berat. Berupa denda senilai pendapatan 200 kilometer per hari.
“Kalau tidak bisa beroperasi satu hari kena denda 200 kilometer karena kita rugi. Jadi tambah lama enggak jalan tambah gede dendanya. Udah enggak dapat duit didenda lagi 200 kilometer itu setara dengan jalan seharian,” ujar Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih di Balai Kota DKI, Rabu (3/6).
Mendapat ancaman sanksi dan teguran keras dari PT TransJakarta, kata Kosasih, manajemen JMT pun berjanji segera membenahi masalah internal mereka. Terutama yang terkait dengan unjuk rasa sopir mereka yang menuntut kenaikan gaji.
“Pada dasarnya pihak JMT menyatakan akan memberikan batas waktu kepada para pengemudi mereka yang masih mogok hingga jam 18.00 hari ini,” kata dia.
Terkait sanksi, Kosasih mengatakan hal itu sengaja diberikan agar ada efek jera yang lebih besar.
Sebab Pemprov DKI telah menginstruksikan PT Transjakarta agar menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dan tolok ukur yang sama kepada semua layanan bus transjakarta.
“Kami juga akan menerapkan sistem scoring dan rating bagi seluruh operator. Untuk menentukan operator mana saja yang dapat kami berikan alokasi lebih dan operator mana yang tidak akan mendapatkan tambahan alokasi atau malah dikurangi alokasinya karena kegagalan operasional,” ucap dia.
Artikel ini ditulis oleh: