Kota Bekasi, aktual.com – Kabar baik datang bagi para tenaga kerja kontrak (TKK) di Kota Bekasi, khususnya yang termasuk dalam kategori R4 dan belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para pegawai tersebut dipastikan tetap bekerja hingga akhir Desember 2025 sembari menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status mereka.
Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan pegawai R4, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Lingkungan Hidup.
“Hasil keputusan bersama dengan eksekutif menyatakan bahwa sambil menunggu ketetapan dari pemerintah pusat, para TKK tetap mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Tidak boleh ada yang dizalimi,” ujar Murfati.
Murfati, yang merupakan politisi dari Partai Gerindra, menegaskan bahwa penyelesaian terkait tenaga honorer masih berjalan sesuai arahan dari pemerintah pusat. Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB yang menargetkan penyelesaian tenaga honorer daerah selesai hingga Desember 2025, sementara masa pengangkatan PPPK hanya sampai Oktober 2025.
“Kami berharap masih ada peluang bagi mereka yang belum lolos PPPK. Pemerintah pusat sedang menyiapkan solusi, dan kami di daerah akan mengawal ini,” jelasnya.
Sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap nasib para tenaga non-ASN, Komisi I DPRD Kota Bekasi menyatakan komitmennya untuk terus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi para pegawai kategori R4.
“Komisi I akan terus menyuarakan aspirasi para pegawai ini, baik langsung kepada Kementerian PAN-RB maupun melalui jalur konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Kami tidak akan tinggal diam,” tandasnya. (ADV)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















