Bekasi, Aktual.com – Polresta Bekasi, Jawa Barat, menangkap seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum setempat berinisial WK (50) atas tuduhan kasus pembunuhan terhadap kekasih gelapnya.
“Tersangka merupakan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Tambun atas tuduhan pembuhunan terhadap kekasih gelapnya bernama Rina Purnamasari (31) pada Jumat (18/12),” kata Kapolres Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin di, Sabtu (26/12).
Menurut dia, tersangka ditangkap di rumahnya Perumahan Telagamurni Blok E22/E NO 13, RT 03/08, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (19/12) malam.
Awal mengatakan,WK membunuh korbannya di kontrakan Kampung Rawa Citra RT 03/03, Desa Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kasus pembunuhan itu dipicu rasa kesal tersangka karena kerap dimintai sejumlah uang oleh korban.
“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB di rumah kontrakan korban,” katanya.
Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat terlibat pertengkaran akibat persoalan uang.
“Tersangka memukul kepala korban, kemudian membekap wajah korban dengan bantal sehingga mengakibatkan korban tewas. Pelaku langsung melarikan diri,” katanya.
Usai memastikan korban tidak bernyawa, tersangka lalu melarikan diri dan meninggalkan mayat korban di dalam kontrakan.
Laporan kasus tersebut disampaikan warga sekitar yang curiga dengan bau busuk dari dalam rumah kontrakan korban.
“Dari keterangan para saksi, diketahui pelaku sempat mengantarkan korban. Saksi juga mengatakan pelaku kerap datang ke rumah kontrakan korban,” katanya.
Polisi pun akhirnya menetapkan WK sebagai tersangka pembunuhan dan berhasil menangkapnya.
“Hukumannya bisa 15 tahun penjara,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: