Jakarta, Aktual.com — Dedi Iskandar, ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo), lagi-lagi harus bertatap muka dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia kembali dikorek kesaksian sehubungan dengan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC).
“Dedi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).
Senin kemarin sebetulnya Dedi juga dipanggil oleh penyidik KPK. Saat itu menurut Priharsa, dia ditelisik soal pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II. Belum diketahui apa peran Dedi saat pengadaan itu dilakukan.
Selain Dedi, KPK juga telah memanggil Direktur Teknik dan Operasional PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI), Mashudi Sanyoto. JPPI sendiri adalah anak perusahaan Pelindo II.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan QCC ini, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka lantaran disinyalir menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama. Dia diduga menunjuk langsung perusahaan penyedia QCC tersebut.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, tak hanya soal penunjukan langsung. Bekas anak buah Menteri Rini Soemarno itu juga disinyalir melakukan korupsi ihwal pemeliharaan QCC.
Dugaan korupsi yang dilakukan RJ Lino tentunya menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan hingga kini, pihak KPK masih melakukan perhitungan kerugian itu.
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu