Pekalongan, Aktual.com – Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik, dan kegiatan lain selama Lebaran 2017.

Wali Kota Pekalongan, Alf Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu (17/6), mengatakan, pemkot tidak mempermasalahkan penggunaan mobil jabatan untuk mudik Lebaran asal sesuai dengan atuaran yang ada.

“Silakan mobil dinas digunakan untuk kegiatan selama Idul Fitri 1438 Hijriah. Sesuai dengan aturan yang ada hal itu (penggunaan mobil dinas) diperbolehkan,” katanya.

Kendati demikian, kata dia, bagi ASN yang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik harus mengajukan surat peminjaman pada pemkot dan siap menaati seluruh aturan.

Ia menyebutkan aturan peminjaman mobil dinas untuk mudik atau kegiatan selama Lebaran, antara lain ASN harus bertanggung jawab jika terjadi kerusakan mobil.

“Yang paling penting, jika ingin meminjam operasional mobil harus ditanggung pribadi, tidak boleh dibebankan kantor,” katanya.

Menurut dia, pada tahun anggaran 2017, pemkot mengadakan enam mobil dinas baru untuk Dinas Pendidikan, DPURR, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dindagkop dan UKM, serta Dinas Perhubungan.

“Selain itu, juga melakukan pengadaan 27 sepeda motor. Anggaran yang digunakan untuk pengadaan mobil dan sepeda motor dinas ini Rp1,6 miliar,” katanya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: