Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya untuk merampungkan penyidik kasus dugaan korupsi pembangunan dan pengadaan gedung IPDN Sumatera Barat.
Upaya tersebut dilakukan dengan memanggil beberapa saksi. Ada yang berlatarbelakang sebagai pegawai PT Hutama Karya, ada juga pejabat di PT Yulian Berkah Abadi (YBA).
“Supripto staf PT Hutama, Husain Redwin Nurlette pihak swasta, Yulianti Direktur PT YBA dan Rahadi Wiyanto juga dari swasta,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (29/8).
Mereka menurut Yuyuk akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka yang berasal dari pihak Kementerian Dalam Negeri. “Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka DJ (Dudy Jocom),” jelas dia.
Dalam menyidik kasus ini, penyidik lembaga antirasuah telah memanggil beberapa pejabat PT Hutama semisal Muhammad Fauzan selaku Direktur dan Remon Debal sebagai Deputi Project Manager Divisi Gedung tahun 2011.
Pemanggilan ini dilayangkan lantaran PT Hutama merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Terlebih, mantan General Manager perusahaan plat merah ini, Budi Rachmat Kurniawan (BRK) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Budi bersama Dudy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek IPDN Sumbar diduga melakukan penggelembungan harga, sehingga menimbulkan kerugian keuangan mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp125 miliar.
“Tersangka DJ dan BRK diduga melakukan perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga negara mengalami kerugian Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar,” ungkap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati beberapa waktu lalu. (M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid