Sampang, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, memberikan bantuan hukum kepada 21 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli dan kini diproses hukum Di Polres.
“Pemkab memberikan bantuan hukum kepada ke-21 ASN yang terlibat masalah hukum itu, karena mereka anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri), dan oleh karena itu, pengurus Korpri dan Pemkab juga membantu memberikan bantuan hukum,” ujar Kabag Humas Pemkab Sampang Yulis Juwaidi di Sampang, Sabtu (17/6).
Disampaikan, ke-21 ASN yang terjerat masalah hukum itu, memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari Pemkab Sampang. Asas hukum di Indonesia menggunakan asas praduga tidak bersalah, sehingga siapapun yang diduga terlibat kasus hukum, masih berhak untuk dibela.
“Jadi ini yang menjadi dasar, mengapa pemkab memberikan bantuan hukum kepada ASN yang diduga terlibat kasus hukum dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sampang tersebut,” terang Yulis.
Ke-21 ASN tersangka kasus kasus pungutan liar itu, terjerat masalah hukum dalam tiga kejadian. Kasus pertama, mengenai dugaan pungli dalam pemberian izin toko modern dengan 11 tersangka.
Kedua, kasus dugaan pungli di pasar hewan Margalela sebanyak delapan orang tersangka dan yang terbaru adalah kasus dugaan pungli dalam penerbitan SK CPNS Bidan PTT dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang.
Seluruh tersangka kasus pungli yang melibatkan oknum ASN di lingkungan Pemkab Sampang itu, semuanya tidak ditahan. Selain kooperatif, tidak ditahannya tersangka atas permintaan Pemkab Sampang, dengan jaminan Pelaksaan Tugas (Plt) Bupati Sampang Fadhilah Budiono dan pimpinan di masing-masing dinas. (ant)
Artikel ini ditulis oleh: