Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Ahmad Yani, salah satu pegawai dari kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lantaran menyuap dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.

Ahmad didakwa menyuap Hakim Partahi dan Casmaya dengan uang senilai 28 ribu Dollar Singapura. Suapnya diberikan melalui seorang Panitera Pengganti di PN Jakpus yang bernama Muhammad Santoso.

“Terdakwa Ahmad Yani bersama-sama dengan Raoul Adhitya Wiranatakusumah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan berupa memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang,” jelas Jaksa KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/10).

Uang tersebut diberikan Ahmad dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST, terkait gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) yang ditangani Partahi.

Menurut Jaksa Pulung, gugatan yang dimaksud resmi didaftarkan pada 29 Oktober 2015. Proses tindak lanjut gugatan itu pun sudah berlangsung, hingga suatu ketika Raoul yang merupakan kuasa hukum PT KTP menghubungi Santoso.

“Pada 4 April Raoul menyampaikan keinginannya untuk memenangkan perkara tersebut dan agar majelis hakim menolak gugatan dari PT MMS,” jelas Jaksa.

Jaksa KPK menyebut suap itu, tidak hanya untuk Partahi, melainkan juga untuk Hakim Anggota yang mengadili gugatan PT MMS, Casmaya. Pemberiannya terjadi pada tanggal 30 Juni 2016 melalui Santoso.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani diancam pidana dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby