Pekerja beraktivitas di Metering Station Muara Tawar PT Pertamina Gas, di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/2). PT Pertamina Gas melalui pipa gas Muara Karang-Muara Tawar mengalirkan gas 25-30 MMSCFD ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PTLG) Muara Tawar, pipa berdiameter 24 inch sepanjang 30 kilometer dengan kapasitas maksimal 270 MMSCFD tersebut diharapkan mampu memenuhi energi bagi kebutuhan listrik yang semakin besar sekaligus mampu mendorong pertumbuhan industri. ANTARA FOTO/Risky Andrianto/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Umum Kadin bidang EBT dan Lingkungan Hindup, Halim Kalla mengatakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, tidak dapat diterima oleh kalangan investor.

Skema pematokan tarif berdasarkan Biaya Pokok Produksi (BPP) daerah sebagaimana yang diatur dalam Permen itu dirasa semakin memberatkan beban pembiayaan bagi Investor.

“Banyak teman-teman EBT memang belum menerima konsep Permen 12 itu. Pertama menyangkut penetapan BPP nya apakah sudah sesui perhitungan di suatu daerah,” ujarnya kepada Aktual.com, dirulis Selasa (25/4)

“Karena dia digabungkan dengan area besar. Misalkan kita menggarap pulau-pulau kecil, tapi kemudian BPP nya digabungkan perhitungannya dengan area itu yang hingga lebih rendah dari BPP nasipnal,” tutur dia.

Lebih lanjut dia mempertanyakan akurasi perhitungan, acuan BPP tersebut tidak up date, tentusaja hal ini tidak relevan dengan perhitungan bisnis.

“Terus dasar perhitungannya apakan terbaru? Karena banyak mengacu perhitungan lama. misalkan 3 tahun yang lalu oleh evaluasi BPK,” tandasnya.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid