Jakarta, Aktual.com – Para pegiat pendidikan dari sejumlah organisasi meluncurkan laman www.kawalruusisdiknas.id untuk mengawal penyusunan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kami mengajak semua orang tua yang memiliki anak didik, para guru, dosen dan mahasiswa, serta pemerhati pendidikan untuk ikut serta mengawal RUU Sisdiknas,” ujar pegiat pendidikan dari Vox Populi Institute Indonesia, Indra Charismiadji di Jakarta, Kamis (14/4).

Ia mengingatkan agar RUU Sisdiknas ini hanya dibuat untuk melegalisasi program kerja Kemendikbduristek. “Ini berbahaya jika terjadi, sebab UU Sisdiknas itu adalah panduan dan pedoman bangsa Indonesia di bidang pendidikan,” katanya.

Menurut dia, laman tersebut bertujuan memantau terjadinya penyimpangan terhadap prinsip-prinsip dasar dan tujuan sistem pendidikan nasional.

Para pegiat juga mengajak masyarakat untuk menemukan sejumlah kejanggalan dan manipulasi dalam pasal-pasal draft RUU Sisdiknas, seperti hilangnya nomenklatur madrasah, komersialisasi pendidikan dan bergesernya tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

RUU Sisdiknas menggunakan konsep Omnibus yang menggabungkan tiga UU yaitu UU 20/2003 (Sisdiknas); UU 14/2005 (Guru dan Dosen), UU 12/2012 (Pendidikan Tinggi).

Laman yang diluncurkan itu akan menjembatani kepentingan publik dan keterlibatan publik dalam pengambilan kebijakan pendidikan nasional.

Laman tersebut berisi informasi mengenai dokumen tentang pendidikan, pasal-pasal dalam draft RUU Sisdiknas yang dapat dibaca dan diberi tanggapan oleh masyarakat.

“RUU Sisdiknas ini menyangkut masa depan pendidikan dan generasi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk mengetahui dokumen RUU Sisdiknas ini dan ikut terlibat penuh dalam menentukan kebijakan pendidikan,“ kata dia lagi.

Wakil Ketua NU Circle Bidang Pendidikan dan SDM, Ahmad Rizali menjelaskan salah satu temuan paling krusial adalah draft RUU Sisdiknas sudah dijadikan sebagai rujukan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak.

“Jika kami sandingkan, draft RUU Sisdiknas sudah menjadi dasar terbitnya Permendikbudristek. Dalam Permendikbudristek ini, definisi menteri merujuk ke draft RUU Sisdiknas dan bukan ke UU Sisdiknas yang masih berlaku. Mana mungkin hal ini bisa terjadi. Ini baru draft. Jadi ada pihak-pihak yang punya ambisi hitam dengan cara memasukkan kepentingannya dalam RUU Sisdiknas ini, “ kata Rizali.

Sementara itu, Dhitta Puti Sarasvati dari Aliansi Pendorong Keterbukaan Kebijakan Pendidikan mengatakan desain RUU Sisdiknas harus mencerminkan sebuah kesadaran negara untuk mendidik warga negaranya agar mengenali identitas dan jati diri bangsanya serta mempertahankan keberlanjutan bangsa dan negaranya.

“Di RUU Sisdiknas ini, pendidikan nasional dan sistem pendidikan nasional tidak didefinisikan. Ada beberapa perubahan fundamental yang terjadi di dalam RUU ini. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dihapuskan,” kata Puti.

“Padahal keduanya berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan baik di level sekolah, daerah, maupun nasional. Harusnya kedua badan tersebut tidak dihapuskan tapi justru dimaksimalkan fungsinya untuk perbaikan mutu pendidikan nasional,” kata Puti.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin