Jakarta, Aktual.com — Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri nonaktif Dudy Jacom dicekal bepergian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencekalan itu dilakukan setelah Dudy menyadang status tersangka.

Dudy disematkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Institut Pendidikan Dalam Negeri di Kabupaten Agam, Sumatera Utara pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan bangunan dan konstruksi kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun anggaran 2011, KPK telah meminta pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka DJ (Dudy Jocom),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (24/3).

Pencegahan itu, lanjut Priharsa berlaku selama enam bulan. “Hal itu dimaksudkan agar jika sewaktu-waktu yang bersangkutan (Dudy) dipanggil untuk diperiksa, tidak sedang berada di luar negeri. Pencegahan berlaku selama enam bulan.”

Dudy yang juga mantan Staf Khusus Menteri Dalam Negeri di era Gamawan Fauzi bersama mantan General Manager Hutama Karya Persero Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Dia disematkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011.

KPK menduga kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain dalam proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam, Sumatera Barat.

Berdasar perhitungan sementara keuangan negara dirugikan sekitar Rp 34 miliar dari total nilai proyek Rp 125 miliar. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu