Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). ANTARA/HO-KPK
Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (13/2/2026). ANTARA/HO-KPK

Jakarta, Aktual.com – KPK menetapkan tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yakni Kepala Seksi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Budiman Bayu Prasojo (BBP).

“Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini (Kamis, 26/2) menetapkan tersangka baru, yaitu saudara BBP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Dengan ditetapkannya Budiman Bayu sebagai tersangka berarti ada empat pejabat Ditjen Bea Cukai yang tersangkut kasus suap tersebut.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Mereka diduga menerima suap Rp7 miliar setiap bulan dari PT Blueray Cargo untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW ke Tanah Air.

Budi menjelaskan Budiman Bayu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pemeriksaan kepada para tersangka dan pihak terkait lainnya, serta sejumlah penggeledahan.

Salah satu penggeledahan yang dimaksud Budi, seperti terhadap salah satu rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada 13 Februari 2026. KPK menyita sekitar Rp5 miliar dalam lima koper dalam penggeledahan tersebut.

“Penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan terkait uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, sehingga kemudian KPK menetapkan BBP sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” katanya.

Budiman Bayu kemudian disangkakan KPK melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai ditetapkan sebagai tersangka baru, KPK langsung menangkap Budiman Bayu di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai.

Budi mengatakan Budiman Bayu ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Saat ini BPP sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik,” katanya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik PT Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi