Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI gandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) gelar tes urine terhadap pejabat Eselon II dan Eselon III. Hasilnya, 13 pejabat positif gunakan obat terlarang. Di antaranya ada wanita.
“PNS yang akan dicek ulang ada delapan orang, di antaranya wanita,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika, di Jakarta, Senin (12/1).
Namun Agus masih merahasiakan nama dan satuan kerja pegawai yang positif pengguna narkoba. “Masih sangat rahasia,” ujar dia.
Sejumlah sanksi sudah disiapkan oleh Pemprov DKI. Mulai sanksi ringan sampai terberat. Sanksi ringan akan diberikan bagi mereka yang terbukti menggunakan narkoba adalah penurunan jabatan. Sanksi terberatnya, pemecatan.
“Kalau yang betul-betul kena narkoba sanksinya bisa sangat berat, yang paling berat pemberhentian,” ujar Agus.
Langkah hati-hati dilakukan Pemprov DKI terhadap mereka yang hasil tes urine nya posifit narkoba. Yakni dengan lebih dulu melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
”Kita akan lihat apakah dia pemakai atau pengedar. Pemakainya berencana atau hanya apes di tempat kejadian,” kata Agus.
Tes urine dilakukan menyusul perintah dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 2 Januari lalu. Yang mewajibkan pejabat eselon II dan III jalani tes urine.
Artikel ini ditulis oleh:
















