Medan, Aktual.co — Sebanyak tujuh pejabat Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/12).
Ketujuh pejabat tersebut adalah, Rastim Bondar, Lander Parhusip, keduanya mantan Kepala Kanpora Tapteng, Oslo Habeahan selaku bendahara pengeluaran, Imam Mahadi Panggabean selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Yanti Nilasari Hasibuan, Gaul Sitompul dan Parlaungan Simarmata, masing-masing sebagai panitia pemeriksa barang.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sibolga yang dibacakan Rambani Halawa, ketujuh pejabat itu didakwa melakukan tindak korupsi pengadaan alat-alat olahraga fiktif Tahun Anggaran (TA) 2011 yang merugikan negara senilai Rp146,9 juta.
Kanpora Tapteng pada TA 2011 melakukan pengadaan alat-alat olahraga untuk sejumlah sekolah di Tapteng, diantaranya bola volley, net dan bola kaki. Alat-alat olahraga itu dibeli dari Toko Siba Sport. Namun, ternyata toko tersebut tidak menerima pembayaran sebagaimana disebutkan dalam sejumlah dokumen, seperti kwitansi pembayaran dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh para terdakwa.
“Alat-alat olahraga itu tidak pernah dibeli dari Toko Siba Sport. Tandatangan dan stempel yang tertera di kwitansi pembayaran juga bukan milik Toko Siba Sport,” kata dia.
Meski pengadaan alat-alat olahraga itu tidak pernah dilakukan, namun para terdakwa dengan perannya masing-masing mencairkan dana sebesar Rp146,9 juta dari anggaran yang diterima Kanpora dari APBD Tapteng.
Pencairan dana tersebut dibuktikan dengan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM).
Artikel ini ditulis oleh:

















