“Penetapan tersangkanya tadi malam setelah dilakukan gelar perkara. Tapi kami baru melakukan penahanan hari ini terhadap tersangka YG dan AR,” katanya.

Leonard mengungkap kedua tersangka telah menjalankan praktik pungutan liar terhadap para pemohon yang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya.

“Modusnya adalah menarik uang pungli terhadap pemohon yang mengurus paspor dengan dalih agar cepat jadi,” katanya.

Leonard belum bisa membeberkan berapa uang pungli yang ditarik oleh dua tersangka kepada setiap pemohon pengurusan paspor yang menjadi korbannya.

“Ada sejumlah barang bukti yang kami amankan, yaitu berupa dokumen, bukti-bukti pembayaran, dan sejumlah uang,” katanya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby