Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino angkat bicara soal pengusutan penyidik Polda Metro Jaya terkait masalah dwelling time atau waktu tunggu bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka.

Dua di antaranya merupakan pejabat di kementerian Perdagangan yakni Dirjen Daglu Partogi Pangaribuan dan Kasubdit di Ditjen Daglu berinisial I. Sisanya adalah pekerja harian lepas berinisial N, dan pihak luar dari perusahaan importir berinisial MU. Lino pun nilai bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian tersebut sudah benar.

“Benar kan saya bilang, itu bagian dari sandiwara, sandiwara mulai dibuka satu-satu, masih banyak yang lain,” kata Lino saat ditemui usai menghadiri halal bihalal di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (31/7).

Lino mengungkapkan, Kementerian Perdagangan m‎erupakan salah satu instansi pemerintahan yang setiap tahunnya mewajibkan para importir untuk pengurusan izin mencapai 360 ribu izin. Sedangkan instansi yang tidak kalah banyak adalah Badan Karantina yang mencapai 20 ribu izin setiap tahunnya.

“Mereka itu kalau ngurus izin bawa-bawa hard copy itu, bayangin seberapa repotnya,” terangnya.

Lebih lanjut Lino menceritakan hal yang terjadi pada perusahaan Unilever. Perusahaan tersebut hingga saat ini masih dipersulit oleh pihak Kemendag dalam perizinannya.

“Di perdagangan itu masak perusahaan dunia Unilever dia harus izin terus, itu perusahaan multinasional, tidak boleh main-main itu, izinnya masih berlapis-lapis itu,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka