Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menahan Kasubag Umum pada Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, GS, tersangka dugaan korupsi pembangunan asrama lima lantai dan gedung serba guna LPPKS Indonesia tahun 2012.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa, menyatakan tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
“Penahanan selama 20 hari dari 21 April sampai 10 Mei 2015 itu mengacu pada perintah penahanan berdasarkan nomor: Print-51/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 21 April 2015,” katanya.
Ia menjelaskan, penatapan GS sebagai tersangka diawali dengan dimenangkannya pekerjaan Pembangunan Asrama lima lantai dan Gedung Serbaguna Kantor Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Indonesia, Tahun Anggaran 2012 oleh PT Adi Nugroho Konstruksindo dengan nilai kontrak Rp14.879.024.000.
Tersangka dalam kedudukannya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga telah melakukan persetujuan pembayaran terhadap seluruh pekerjaan pembangunan tersebut walaupun pekerjaan tidak terealisasi 100 persen.
Selain itu, tersangka diduga telah menerima uang dari PT Adi Nugroho Konstruksindo antara lain sebesar Rp1.500.000.000 dalam bentuk cek.
“Tim penyidik masih berkoordinasi dengan BPKP dalam rangka menghitung kerugian Negara serta menelusuri jumlah sebenarnya uang yang diduga diterima Tersangka dari PT Adi Nugroho Konstruksindo,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby