Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), Amran H Mustary mengaku diminta untuk tutup mulut ihwal penyaluran program aspirasi Komisi V DPR RI.

Kata Amran, permintaan itu disampaikan oleh salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“(Amran) kan sering dihubungi, kalau bisa jangan begini begitu, tapi saya bilang buka saja semua, buat apa,” ungkap pengacara Amran, Hendra Karianga, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/10).

Meski demikian, menurut Hendra kliennya tidak memenuhi permintaan tersebut. Bahkan, Amran pun sudah membeberkan semua kepada penyidik KPK, termasuk adanya pemberian uang.

“Saya bilang bongkar saja semua, ini beban harus ditanggung semua. Ya suap itu kan yang menyerahkan dan yang menerima harus diproses, jangan enak saja yang terima tidak diproses,” ketusnya.

Seperti diketahui, Amran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyaluran program aspirasi pimpinan dan anggota Komisi V DPR. Amran sendiri disinyalir menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir.

Laporan; M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby