Jakarta, Aktual.com – Kasubdit Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna mengaku dikenalkan oleh pengacara Awang Lazuardi Embat.
Perkenalan keduanya diperantarai oleh Taufik, besan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman.
“Saya kenal dengan Awang bulan Oktober. Dikenalkan Taufik, besannya pak Nurhadi,” kata Andri, saat diperiksa sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/7).
Andri dan Awang diketahui diduga melakukan praktik suap untuk menunda pengiriman putusan Kasasi atas nama Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama.
Kasus ini terungkap lewat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Februari 2016, di Hotel Atria, Serpong. Andri diringkus usai menerima uang Rp400 juta dari Awang.
Atas terungkapnya kasus ini, Andri kemudian didakwa oleh KPK dengan jeratan, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji sebesar Rp 400 juta,” ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6).
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: