Aturan lainnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di Pasal 28 melarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan sebagai anggota DPRD.

Juga ada larangan bagi anggota DPRD sebagai pejabat negara lainnya menjadi hakim pada badan peradilan dan sebagai pegawai negeri sipil, menjadi anggota TNI/Polri,serta pegawai badan usaha milik negara dan daerah yang sebagian atau seluruh anggarannya dibiayai negara.

Abdulrachim menamambahkan, dengan adanya rangkap jabatan tersebut berdampak pada pengawasan dari komisaris sendiri yang tak fokus, sehingga berpotensi terjadinya korupsi yang kembali marak di BUMN belakangan ini.

“Yang paling banyak terjadi itu korupsi dalam bentuk pemborosan anggaran. Bahkan malah pemborosan-pemborosan itu sifatnya ‘diresmikan’ seperti rapat-rapat di hotel, perjalanan ke luar kota, menginap di hotel bintang 4 dan 5, dan lainnya. Itu yang masih banyak terjadi,” tandasnya.

Berdasar data dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kementerian BUMN relatif banyak menempatkan pejabatnya di kursi komisaris. Ada sekitar 20-an orang pejabatnya, yang memiliki jabatan ganda.

Bahkan, ada seorang pejabat yang menjadi komisaris di dua perusahaan. Ony Suprihartono, yang kini menjabat Kepala Biro Perencanaan, SDM, dan Organisasi Kementerian BUMN merangkap menjadi Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero) dan PT Jamkrindo (Persero).

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka