Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut mengakui bahwa tambahan kontribusi yang dibebankan kepada perusahaan pengembang reklamasi pantai utara Jakarta, tidak memiliki payung hukum.

Setidaknya ada 3 pejabat Pemrov DKI yang mengakui kalau tambahan kontribusi ilegal. Mereka adalah Sekretaris Daerah Saefullah, Kepala Bappeda Tuty Kusumawati dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup pada Sekretariat Daerah Vera Revina Sari.

Kata Mohamad Sanusi selaku Ketua Komisi D DPRD DKi, pengakuan tiga pejabat itu disampaikan saat rapat pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta pada 15-16 Februari 2016.

“Yang kemudian saya tanyakan itu kepada Tuti, Saefullah sama ibu Vera, (mereka akui) emang gak ada dasar hukumnya. Sampai bu Vera bingung kenapa Pemda mengambil tambahan kontribusi. Itu kan ada di BAP-nya bu Vera. Jadi bukan kata dewan,” ungkap Sanusi usai sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9).

Itulah alasan mengapa DPRD DKI merekomendasikan agar tambahan kontribusi diatur rincian dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKSP).

“Yang kemudian dewan bilang, sudah (diatur dalam) Pergub dong kalau gak ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Terkait dasar hukum tambahan kontribusi ini sebetulnya sempat dijelaskan oleh pendiri PT Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan. Dia pun mengakui kalau tambahan kontribusi tak memiliki payung hukum.

Sebab, ada beberapa proyek infrastruktur yang tadinya menjadi bagian dari tambahan kontribusi PT Kapuk Naga Indah (KNI) tidak bisa diserahterimakan. Beberapa proyek tersebut justru dianggap sebagai bagian dari kewajiban PT KNI.

“Rumah susun sudah saya serahkan. Tadinya masuk kontribusi, tapi karena belum ada payung hukum, jadi masuk ke kewajiban,” ungkap Aguan saat bersaksi dalam sidang Sanusi, di Pengadilan Tipikor hari ini.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby